Covid 19, atau yang sering disebut virus corona saat ini sedang hangat diperbicangkan di seluruh dunia. Virus ini dengan cepat dikenal di seluruh dunia karena penyebaran virus yang begitu mudah, sama seperti flu, sehingga dengan cepat menjangkiti banyak orang di berbagai negara.
COVID-19 ini pertama kali diberitakan menjangkiti manusia pada Bulan November 2019, di Kota Wuhan, China. Virus ini dapat sangat cepat menyebar karena ia lebih kuat dari virus corona yang sebelumnya, yaitu SARS, & MERS. Walaupun lebih kuat, risiko kematian dari virus ini lebih kecil dibandingkan kedua virus tersebut. Dalam waktu empat bulan pertama saja sudah menjangkiti 465.915 orang.
Setelah virus ini menyebar ke beberapa negara, Indonesia masih belum mengeluarkan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan dari serangan corona. Obral harga tiket pesawat hingga 50% untuk rute dari dan menuju 10 destinasi wisata utama dan belum adanya larangan masuk WNA ke Indonesia, menyebabkan virus corona masuk ke Indonesia dengan korban pertama ditemukan di wilayah depok pada tanggal 3 Maret 2020 yang diumukan oleh Presiden Joko Widodo.
Sejak hari itu, jumlah kasus positif Corona di Indonesia semakin bertambah per tanggal 31 Maret 2020, terdapat sebanyak 1.528 kasus positif Corona, 136 meninggal, 81 sembuh.
Ketersediaan APD ( Alat Pelindung Diri) bagi tenaga medis tidak dapat mengimbangi lonjakan jumlah pasien COVID- 19 setidaknya untuk daerah jakarta sebanyak 61 petugas kesehatan medis yang terpapar COVID-19. Pemerintah pusat menghimbau pembatasan aktifitas dan menjaga jarak terus diberlakukan ( Social Distancing ).
Berbagai cara dilakukan negara di dunia agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah salah satunya lockdown yang artinya penduduk dilarang meninggalkan rumah masing-masing atau sangat dibatasi kegiatannya. Pemerintah pusat belum memutuskan lockdown guna atasi pandemi corona dengan alasan perekonomian, Karena jumlah korban akibat COVID-19 ini terus bertambah, akhirnya beberapa daerah seperti Maluku, Papua, Bali, Solo dan Tegal bersilang kebijakan dengan pemerintah Pusat dalam penanganan virus corona. Mereka menempuh lockdown atau karantina wilayah yang semestinya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Persoalan bertambah karena tidak ada evaluasi dari pemerintah pusat dalam setiap kebijakan yang telah dibuat. Perlu ada sikap tegas dari pemerintah soal lockdown dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Pada tanggal 31 Maret 2020 akhirnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (PSPBP ) setelah sebelumnya sempat didengungkan Presiden RI bahwa UU Darurat Sipil akan mengiringi upaya menanggulangi verus itu yang akhirnya banyak pihak yang menolak karena akan merugikan masyarakat. Pemerintah jangan telat ambil keputusan. Semakin cepat dan tanggap pemerintah dalam menangani persebaran COVID-19 maka akan semakin cepat pula produktivitas administrasi dan ekonomi berjalan kembali. *)
*) Dosen Kesehatan dan keselamatan kerja Program Studi DIII Radiologi di Politeknik Al Islam Bandung